Senin, 30 April 2012

 Menganalisis suatu media yang sedang bermasalah


·         Media Periklanan

Dalam persaingan, ada juga sebuah permasalahan yang melanda, seperti yang sedang terjadi saat ini yaitu dengan begitu maraknya dalam berbagai media terjadi banyak kasus, contoh kecil dalam media periklanan. Banyaknya iklan local yang di siarkan melalui media, baik itu dalam media elektronik, cetak dan online sedang bermasalah. Dan yang lebih parah dalam hal ini adalah periklanan yang dilakukan dalam media elektronik seperti iklan.

Beberapa Iklan Lokal Bermasalah

1.Iklan Cetak LG Versi Flu Burung
Untuk kasus iklan tersebut, Badan Pengawas PeriklananIndonesia akan mengecek kembali nama agency LG, yang mana Semut ApiColony (biro iklan sebelumnya menginformasikan secara lisan bahwakontrak kerja dengan LG telah habis pada bulan Juni 2006. Badan PengawasPeriklanan tetap meminta pernyataan secara tertulis mengenaitanggung-jawab biro iklan tersebut terhadap iklan di atas. Sekretariat akan mencari tahu biro iklan baru dari AC LG karena materi barunya diduga melanggar EPI.


2. Iklan Mizone Vs Vitazone.
Badan Pengawas Periklanan akan menjawab surat keberatan dari pihak Mizone (Perwanal Saatchi & Saatchi) atas pernyataan 'Vitazone Tidak Mengandung Bahan Pengawet'. Selain daripada itu Badan Pengawas Periklanan akan menanyakan status surat BPP yang ditujukan kepada pihak Vitazone (JC&K Advertising), atas pernyataan 'Vitazone Tidak Mengandung Bahan Pengawet'.

3. Iklan TV Buavita

Badan Pengawas Periklanan berkesimpulan bahwa iklan TV Buavita mempunyai potensi melanggar EPI dengan menampilkan klaim '100% Apple Juice' (dan versi-versi lainnya yang sejenis/senada). Dalam hal ini Badan Pengawas Periklanan akan mengirimkan surat kepada biro iklan yang membuat iklan tersebut.

4. Iklan TV Dji Sam Soe versi Tembakau

Badan Pengawas Periklanan berkesimpulan bahwa iklan TV Dji Sam Soe mempunyai potensi melanggar EPI karena menampilkan kandungan/isi dari bahan pembuat rokok Dji Sam Soe. Dalam hal ini Badan Pengawas Periklanan akan mengirimkan surat kepada biro iklan yang membuat iklan tersebut (M&C Saatchi).

5. Iklan Cetak Anlene

Badan Pengawas Periklanan berkesimpulan bahwa iklan cetak Anlene mempunyai potensi melanggar UU Pangan dengan mengiklankan kata'HALAL'. Dalam hal ini Badan Pengawas Periklanan akan mengirimkan surat kepada biro iklan yang membuat iklan tersebut (kalau tidak salah FCB).
6. Iklan TV PRIMAGAMA Versi "Tidur"

Badan Pengawas Periklanan berkesimpulan bahwa iklan TV PRIMAGAMA Versi Tidur mempunyai potensi melanggar EPI karena pada tampilan iklan tersebut memberikan pernyataan Superlatif 'TERDEPAN'. Dalam hal ini Badan Pengawas Periklanan akan mengirimkan surat kepada biro iklan yang membuat iklan tersebut.

Tindak lanjut :

KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) menghentikan tayangan iklan xl tema kawin dengan binatang, menurut kpi karena melecehkan manusia, menurut saya ada juga iklan yang hampir mirip dengan itu:

1. iklan permen hexos edisi pengantar pizza yang digonggong anjing (padahal suara manusia yang digambarkan sedang ada masalah dengan tenggorokan)==> iklan ini mengANJINGkan orang dengan suara gonggongan itu
2. iklan permen frozz edisi antri di counter, teller (menjulurkan lidah reptil) menangkap permen yang melayang.==> iklan ini meREPTILkan orang dengan juluran lidah itu.

di luar itu ada iklan bermasalah juga: iklan permen hexos edisi makan bareng calon mertua, di situ si gadis terlihat kurang sopan dan jorok, masak memukul si pria dengan sendok (yang baru dipakai makan) mengarah ke kepala lagi., klo memang si gadis ingin marah cukup dengan bahasa tubuh yang lebih enak dilihat seperti melihat tegas (melototin) si pria

KPPPI Temukan 150 Iklan Bermasalah :
Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (PPPI) berjanji terus memonitor iklan yang akan maupun sudah beredar di masyarakat. Itu dilakukan untuk menekan jumlah pelanggaran etika periklanan yang cenderung masih tinggi.
Ketua Umum PPPI Harris Thajeb mengatakan, bisnis pariwara atau iklan menunjukkan pertumbuhan dan perkembangan yang cukup tinggi di Indonesia. Terlebih dengan semakin ketatnya persaingan bisnis, maka iklan menjadi sarana komunikasi utama untuk merebut pasar. Kreativitas dan inovasi pun menjadi keharusan agar iklan dapat menarik konsumen. “Sayang, tidak semua iklan efektif dan etis, bahkan sebagian justru melanggar EPI (Etika Pariwara Indonesia, Red) .” kata dia.
Berdasar data Badan Pengawas Periklanan (BPP) PPPI periode 2005-2008, ditemukan 346 iklan bermasalah. Sekitar 277 iklan di antaranya dinyatakan melanggar etika pariwara. Kebanyakan pelanggaran tersebut terkait dengan penggunaan istilah atau kata yang bersifat superlatif tanpa bukti pendukung yang objektif. “Hingga Oktober 2009, ditemukan 150 kasus iklan bermasalah, dan 100 di antaranya dinyatakan melanggar kode etik,” tegasnya.
Meski demikian, dia menyatakan telah terjadi peningkatan kepedulian biro iklan terhadap etika pariwara. Contohnya, pada periode Januari – Juni 2009 ditemukan 68 pelanggaran iklan. Sebanyak 25 kasus ditanggapi positif, oleh biro iklan, 34 kasus lainnya tidak ditanggapi, dan 9 kasus tidak diketahui alamat biro iklannya. “Tapi, BPP PPPI bukanlah lembaga sensor. Kewenangan tersebut sudah dilakukan oleh Badan Sensor Indonesia,” tukasnya.
Dia menambahkan, selama ini sistem pengawasan iklan dilakukan oleh BPP yang bernaung di bawah payung lembaga PPPI. BPP bertugas menyosialisasikan kode etik periklanan dan pembinaan kepada para anggotanya dalam menghasilkan karya-karya pariwara agar sejalan dengan EPI.
Untuk itu, PPPI melakukan nota kesepahaman dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dalam mendorong efektivitas EPI terhadap beragam pariwara yang muncul di media massa, khususnya televisi. Penandatanganan dilakukan Ketua KPI Prof Sasa Djuarsa Sendjaja Ph.D dan Ketua Umum PPPI Harris Thajeb. “Setelah nota kesepahaman ini, BPP PPPI bersama KPI akan lebih efektif mengatasi berbagai pelanggaran etika yang akan terjadi ke depan,”.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar